Ketua KPU Hasyim Asy’ari Tak Berkomentar terkait Putusan DKPP



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menolak untuk memberikan komentar terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonisnya bersama enam anggota lainnya karena diduga melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Asy’ari menyatakan bahwa selama proses persidangan, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan tersebut.

Asy’ari menjelaskan bahwa dalam konstruksi Undang-undang Pemilu, KPU selalu ditempatkan dalam posisi "ter", seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Oleh karena itu, dengan adanya pengaduan terkait pendaftaran Gibran ke DKPP, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Dia menegaskan bahwa apa pun putusan yang dikeluarkan DKPP, dirinya tidak akan mengomentarinya karena semua keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan. Asy’ari menekankan bahwa kewenangan penuh untuk memutuskan ada di tangan majelis DKPP.

Dalam putusannya, DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain itu, anggota KPU lainnya juga dijatuhi sanksi peringatan. Hasyim Asy’ari bersama enam anggota KPU lainnya diadukan oleh beberapa pihak dengan perkara terkait kode etik.

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan bijak sesuai Artikel diatas
Jika Anda tidak mempunyai Akun Google silahkan Berkomentar Lewat Facebook juga bisa menggunakan Mode Anynomous

Solahkan Bercuap-cuap ^_^